RANCANGAN TATA LETAK
KERAMBA JARING APUNG (KJA)
Pengaturan penempatan Keramba Jaring Apung harus mengacu kepada peraturan yang telah dikeluarkan dalam hal ini Kepres NO. 23 Tahun 1982 tentang pengembangan Budidaya Laut di perairan Indonesia serta petunjuk pelaksanaannya yang telah dikeluarkan Departemen Pertanian melalui SK. Mentan No. 473/Kpts/7/1982.
Berdasarkan petunjuk pelaksanaan tersebut, pihak yang berwenang melaksanakan pengaturan penempatan kurungan jaring apung adalah pemerintah daerah setempat, dalam hal ini yang bertindak sebagai Instansi teknis adalah Dinas Perikanan setempat. Penempatan kerangka jaring apung di perairan disarankan tidak lebih dari 10 buah dalam satu rangkaian. Hal ini ditunjukkan untuk mencegah terjadinya penumpukan/pengendapan sisa makanan atau kotoran ikan serta limbah lainnya akibat terhambatnya arus. Juga untuk memudahkan pengeolaan sarana dan ikan peliharaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar